Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi serta sebagai upaya memperbaiki
mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset,
dan Teknologi melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM)
membuka Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk
Pendanaan Tahun 2024. Skema yang ditawarkan pada Program Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:

  1. Program Penelitian
    a. Skema Penelitian Dasar
    1) Penelitian Dosen Pemula Afirmasi (PDP Afirmasi)
    2) Penelitian Dosen Pemula (PDP)
    3) Penelitian Pascasarjana (PPS)
    4) Program Magister Menuju Dokter Sarjana Unggul (PMDSU)
    5) Penelitian Fundamental (PF)
    6) Penelitian Kerja Sama Dalam Negeri (PKDN)
    7) Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS)
    b. Skema Penelitian Terapan (PT)
  2. Program Pengabdian kepada Masyarakat
    a. Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat
    1) Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP)
    2) Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)
    3) Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM)
    b. Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan
    1) Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD)
    c. Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah
    1) Pemberdayaan Wilayah (PW)
    2) Pemberdayaan Desa Binaan (PDB)
    Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada
    Masyarakat Tahun 2024 (Lampiran I) yang diunggah melalui laman BIMA. Pada penerimaan
    proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:
  3. Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat di-submit/dikirim oleh pengusul
    mulai tanggal 24 Februari sampai dengan 26 Maret 2024 melalui laman
    https://bima.kemdikbud.go.id/.
  4. Proposal yang status approval “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
  5. Proposal yang status approval “dikembalikan” oleh Ketua LP/LPM/LPPM maka pengusul akan
    dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan
    submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM.
  6. Proposal yang status approval “diterima” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang
    kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dan substansi oleh Direktorat Riset, Teknologi,
    dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM).
  7. Khusus untuk skema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS), pengusul dapat mengisi
    pernyataan minat melalui laman BIMA sesuai dengan Tema KATALIS (Lampiran II) mulai
    tanggal 24 Februari sampai dengan 26 Maret 2024 untuk kemudian dilakukan seleksi awal
    oleh DRTPM. Pengusul yang lolos seleksi tahap awal akan diumumkan melalui laman BIMA.
  8. Untuk keberlanjutan Program Penelitian Multitahun mengacu pada Surat Pengumuman
    Keberlanjutan Penelitian Multitahun DRTPM Nomor: 0040/E5/DT.05.00/2024 Tanggal 24
    Januari 2024.
  9. Untuk keberlanjutan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan
    Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan mengacu pada Surat Pengumuman Penerima
    Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis
    Kewirausahaan dan Kewilayahan Tahun Anggaran 2024 Nomor: 0193/E5/AL.04/2024 Tanggal
    23 Februari 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi
tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu dan mohon kerjasama Bapak/Ibu
yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami
ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024.pdf